Seri ISO ke-19: Mengenal ISO 37002:2021 Whistleblowing Management System

Salah satu upaya untuk mendeteksi suatu pelanggaran pada organisasi adalah melalui Whistleblowing System (WBS). Penerapan WBS terus berkembang hal ini dibuktikan dengan temuan data Report to Nation yang diterbitkan oleh ACFE, bahwa terdeteksi kasus fraud sebanyak 2504 dan sebanyak 43% berhasil dideteksi berdasarkan laporan/aduan yang diterima, 50% laporan/aduan didapat dari pegawai yang bekerja suatu perusahaan. Sebagai upaya keberlanjutan dan praktik baik terhadap penerapan WBS pada organisasi, pada bulan Juli 2021, International Organization for Standardization (ISO) telah menerbitkan ISO 37002: 2021 Whistleblowing Management System.

 ISO 37002:2021 secara khusus bertujuan untuk memberikan panduan terkait bagaimana membangun, menerapkan dan memelihara sistem manajemen pelaporan pelanggaran yang efektif. Secara singkat, berikut adalah beberapa ketentuan yang diatur dalam ISO 37002:2021 sebagai berikut:

KeteranganKetentuan dalam ISO 37002:2021
Prinsip yang digunakanBerdasarkan prinsip-prinsip kepercayaan, ketidakberpihakan dan perlindungan.
Tahapan yang diatur1) Penerimaan laporan pelanggaran; 
2) Penilaian/identifikasi laporan pelanggaran; 
3) Penanganan laporan pelanggaran; dan 
4) Penyelesaian laporan pelanggaran.
Organisasi yang dapat menerapkanDapat diterapkan oleh seluruh organisasi, tidak terbatas pada ukuran, proses bisnis, maupun lokasi dari organisasi tersebut, termasuk public, swasta dan organisasi non-profit.
Klausul dalam ISO 37002 Klausul 4: Konteks Organisasi 
4.1 Memahami organisasi dan konteksnya 
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan 
4.3 Menentukan ruang lingkup whistleblowing management system 
4.4 Whistleblowing management system

Klausul 5: Kepemimpinan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen 
5.2 Kebijakan Whistleblowing 
5.3 Peran, tanggungjawab dan wewenang

Klausul 6: Perencanaan 
6.1 Tindakan yang ditujukan pada risiko dan peluang 
6.2 Sasaran whistleblowing management system dan perencanaan untuk mencapainya 
6.3 Perubahan Perencanaan

Klausul 7: Dukungan
7.1 Sumber Daya
7.2 Kompetensi 
7.3 Kepedulian
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi terdokumentasi

Klasul 8: Operasi 
8.1 Perencanaan dan pengendalian operasi
8.2 Penerimaan laporan pelanggaran 
8.3  Penilaian/identifikasi laporan pelanggaran; 
8.4 Penanganan laporan pelanggaran; dan 
8.5 Penyelesaian laporan pelanggaran.

Klausul 9: Evaluasi Kinerja 
9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi 
9.2 Audit Internal 
9.3 Tinjauan Manajemen

Klausul 10: Peningkatan
10.1 Peningkatan berkelanjutan
10.2 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi .

Berikut adalah rincian gambaran dari whistleblowing management system :

Manfaat yang didapatkan oleh organisasi yang menerapkan ISO 37002:2021 meliputi membantu organisasi dalam mengidentifikasi dan menangani pelanggaran lebih awal, membentuk organisasi dalam mencegah dan meminimalisir kehilangan asset memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya. Dalam ISO 37002 whistleblowing management function yaitu fungsi yang memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam mengoperasikan whistleblowing management system. Harapannya dengan diterbitkannya ISO 37002:2021 dapat membantu organisasi dalam membangun kepercayaan dengan pemangku kepentingan terkait serta memberikan lapisan perlindungan yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. 

Demikian penjelasan mengenai ISO 37002:2021 Whistleblowing Management System. Artikel lainnya terkait dapat anda simak pada artikel-artikel SustaIN pada tautan ini. Anda juga dapat menghubungi kami via email: contact@sustain.id untuk berkonsultasi terkait implementasi ISO 37002 untuk perusahaan/organisasi Anda. (LJ/DSS)

Keywords: ISO 37002, Whistleblowing Management System, WBS, Pelaporan, Klausul, Perlindungan, Antikorupsi, Integritas, Organisasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?