Menguak Grand Corruption Perusahaan Jasa Asuransi

Penguakan kasus korupsi pada sektor jasa asuransi menghangat kembali. Di penghujung tahun 2020, Indonesia telah diguncangkan dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, yang meraup uang negara dan menimbulkan kerugian sebesar 16,8 Triliun. Memasuki kuartil dua tahun 2021, kasus korupsi PT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terungkap dan kini menjadi highlight seluruh media. Pasalnya, estimasi kerugian uang negara karena kasus korupsi ASABRI mencapai 23 Triliun.

Meskipun saat ini kasus korupsi ASABRI masih dalam penyelidikan, kedua kasus diatas diduga mempunyai mastermind criminal yang sama, yaitu  BT, Direktur Utama PT HIl Tbk (MYRX), dan HH, Komisaris Utama PT TAM Tbk (TRAM). Kedua nama tersebut, diduga bekerja sama dengan petinggi masing-masing perusahaan dan melakukan manipulasi investasi perusahaan.

Kedok Korupsi berbentuk Investasi

Jika menelisik kedua kasus tersebut, tentunya sangat sering terdengar bahwa kedua perusahaan tersebut tersangkut “saham gorengan”. Lantas, apa itu saham gorengan? Mengutip pada situs IDXChannel (situs berita resmi Bursa Efek Indonesia), Saham Gorengan adalah saham yang naik/turunnya harga saham yang direkayasa demi mendapatkan keuntungan jangka pendek. Dibandingkan saham pada umumnya, saham ini biasanya mempunyai kualitas buruk bahkan berisiko tinggi merugikan para investornya. Pada praktiknya, dalam pengelolaan saham gorengan kerap dijumpai oknum-oknum pemain yang memainkan pergerakan saham dan seolah-olah emiten (perusahaan penjual) tersebut memiliki fundamental yang bagus.

Dalam hal ini, permainan beberapa oknum tersebut ditemukan dalam kasus Asuransi Jiwasraya dan ASABRI. Terlebih lagi, berdasarkan hasil persidangan Asuransi Jiwasraya dan pernyataan Kejagung,  banyak saham-saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya juga dimiliki oleh ASABRI. Hal ini terjadi karena adanya kerja sama antara HH dan BT dengan Asuransi Jiwasraya maupun ASABRI dalam mengelola investasi kedua BUMN tersebut..

Grand Corruption

Keterlibatan top manajemen menjadi kunci utama dalam melaksanakan skema korupsi dan pencucian uang pada kedua kasus tersebut. Setidaknya, mayoritas tersangka dari kedua kasus ini melibatkan Direktur dan petinggi perusahaan, baik perusahaan Asuransi Jiwasraya dan ASABRI maupun mitra kerjasamanya. Dalam kasus Asuransi Jiwasraya sendiri, setidaknya terdapat tiga mantan petinggi perusahaan yang telah divonis, yaitu Mantan Direktur Utama, Mantan Direktur Keuangan, Kepala Divisi Investasi.

Melihat lingkup dan kerugian negara, kedua kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai kasus Grand Corruption. Perlu menjadi catatan, bahwa Grand Corruption bukan hanya didasarkan pada nilai atau nominal uang yang dikorupsi. Setidaknya, untuk menentukan suatu kasus termasuk ke dalam Grand Corruption, minimal terdapat dua indikator, yaitu besar jumlah uang yang dikorupsi dan aktor yang melakukan korupsi,  para pejabat dan orang-orang yang melawan hukum. Lebih lanjut, KPK (2015) mendefinisikan Grand Corruption adalah suatu tindak pidana korupsi yang memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

a. Melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi;

b. Melibatkan aparat penegak hukum;

c. Berdampak luas terhadap kepentingan nasional;

d. Kejahatan sindikasi, sistemik, dan terorganisir.


Bahwa kedua kasus korupsi perusahaan asuransi tersebut telah berdampak luas terhadap kepentingan nasional, karena telah merugikan negara sebesar 16,8 Triliun Rupiah dan 23 Triliun Rupiah, dan korupsi dilakukan dengan sistemik serta terorganisir, sehingga dapat dikategorikan sebagai Grand Corruption.

Penyebab: Masih Tingginya Peluang Korupsi di Perusahaan/Organisasi

Setelah memahami skema kedua kasus korupsi diatas, maka jika dirangkum terdapat empat poin utama yang menjadi dasar terciptanya peluang korupsi pada kedua kasus tersebut, yaitu:

  1. Tidak ada Komitmen Top Manajemen

Komitmen top manajemen menjadi kunci untuk menerapkan manajemen bisnis/organisasi yang bersih tanpa korupsi ataupun penyuapan.  Top manajemen sebagai pengambil keputusan dalam menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh perusahaan/organisasi seharusnya memiliki komitmen integritas yang tinggi dan menjadi role model untuk seluruh insan perusahaan. Dalam konteks SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), komitmen top manajemen merupakan salah satu prinsip dan persyaratan wajib dalam menerapkan SMAP. Komitmen ini bahkan harus dikomunikasikan baik internal maupun eksternal.

  1. Pengendalian Internal  Tidak efektif

Pengawasan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus menerus dilaksanakan pada kedua perusahaan tersebut. Terkait dengan kasus Asuransi Jiwasraya,  BPK mencatat bahwa sejak tahun 2006 Asuransi Jiwasraya diduga telah membukukan laba semu. Sedangkan untuk kasus Asabri, BPK telah mengendus kecurigaan sejak tahun 2013. Namun, seluruh  kasus tersebut baru terbukti dan terbuka kepada publik setelah terjadi penurunan drastis pada nilai saham ASABRI dan kegagalan pembayaran klaim jatuh tempo oleh Asuransi Jiwasraya.

Modus investasi saham yang menyebabkan gagal bayar tersebut juga terjadi selama bertahun-tahun. Kasus Jiwasraya terjadi pada periode 2008-2018, sedangkan Kasus ASABRI terjadi pada periode 2012-2019. Kondisi ini menunjukkan lemahnya internal control untuk mencegah, mendeteksi dan merespon risiko kecurangan termasuk suap/korupsi. Dalam konteks SNI ISO 37001, perusahaan wajib menerapkan kontrol-kontrol untuk mencegah, mendeteksi dan merespon risiko penyuapan. 

  1. Manajemen Risiko Korupsi Tidak Efektif

Puncak dari terungkapnya kasus korupsi Asuransi Jiwasraya adalah ketidakmampuan perusahaan dalam membayar klaim jatuh tempo. Kondisi ini menunjukkan perusahaan tidak mampu melakukan manajemen risiko kecurangan termasuk risiko korupsi yang efektif. Untuk memitigasi risiko kecurangan termasuk suap/korupsi, perusahaan dapat melakukan penilaian risiko penyuapan/kecurangan yang tercangkup dalam SNI ISO 37001. Lebih lanjut mengenai topik ini, dapat diakses pada artikel kami:  Penilaian Risiko Penyuapan dalam SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  1. Tidak dilaksanakannya Uji Kelayakan/ Due Diligence yang Cukup

Jika uji kelayakan dilaksanakan dengan baik, maka kegiatan tersebut dapat meminimalisir pembelian saham gorengan, meminimalisir kerugian perusahaan serta dapat menghindari mengalirnya dana investasi kepada perusahaan tidak kredibel/bermasalah. Lebih lanjut mengenai topik ini, dapat diakses pada artikel kami: Due Diligence dalam SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Tentunya dua kasus korupsi terbesar di Indonesia diatas, dapat menjadi pembelajaran dan poin evaluasi bagi pemerintah, stakeholder maupun seluruh pelaku bisnis di Indonesia. Dengan meningkatkan komitmen top manajemen, pengawasan dan perbaikan berkala, pelaksanaan manajemen risiko dan due diligence yang baik dan efektif, maka peluang-peluang korupsi yang umumnya ditemukan di perusahaan maupun organisasi dapat terminimalisir. Pengendalian risiko korupsi tersebut yang dilakukan secara sistematis dan berkala merupakan rangkaian dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang kini sedang dicanangkan oleh pemerintah sebagai sistem manajemen yang wajib dimiliki oleh BUMN. (PH/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?