Penguatan Tata Kelola Anti Penyuapan melalui Integrasi GCG dengan SNI ISO 37001:2016 SMAP (Finalis Paper ACFE 2020)

Kajian SustaIN dengan judul, “Penguatan Tata Kelola Anti Penyuapan melalui Integrasi GCG dengan SNI ISO 37001:2016 SMAP” berhasil menjadi salah satu finalis dalam ajang kompetisi Call for Papers yang diselenggarakan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) pada tahun 2020.

Kajian yang dibuat oleh tiga Junior Advisor SustaIN, yaitu Hanindita Prasetyo, Linda Julaeha, dan Daniel Luke ini disupervisi oleh Direktur Riset dan Pengembangan SustaIN, Dwi Siska Susanti. Pertanyaan utama dalam kajian ini adalah apakah Good Corporate Governance (GCG) yang telah dicanangkan sejak tahun 2002 di Indonesia dapat diintegrasikan dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Menggunakan metode studi literatur dan analisa kualitatif deskriptif, kajian ini membahas tentang Good Corporate Governance (GCG), SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta pengintegrasiannya. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa cukup banyak pasal-pasal dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tentang GCG yang dapat diintegrasikan dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Kendati demikian, ada satu hal yang cukup penting dari SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang tidak terdapat dalam aturan-aturan di GCG, yaitu pada klausul 4.5 bribery risk assessment. Peneliti menganggap hal ini penting karena dengan adanya bribery risk assessment (BRA) sebuah korporasi khususnya BUMN dalam hal ini menjadi semakin memahami dan memetakan proses bisnisnya sendiri. Dengan begitu, akan lebih mudah bagi korporasi untuk mengidentifikasi setiap risiko suap yang berpotensi terjadi pada setiap proses bisnis yang dijalankan sehingga korporasi dapat menentukan langkah mitigasi atau tindakan yang diambil jika risiko suap tersebut terjadi. Lebih jauh, dengan melakukan langkah-langkah preventif maupun korektif tersebut, maka korporasi dapat terhindar dari tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Anda dapat menyimaknya dalam beberapa pembahasan yang telah dilakukan oleh SustaIN baik melalui webinar, tulisan artikel, maupun kegiatan lainnya. Anda juga dapat mengikuti Instagram SustaIN untuk terus mendapatkan informasi-informasi terkini tentang SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan kegiatan-kegiatan terkait pembangunan integritas lainnya. (DSS/DL)

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?