Pencegahan Korupsi oleh BUMN Melalui Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap

Dalam rapat antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan DPR tanggal 15 Juli lalu, disetujui pemberian dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp.23,56 triliun kepada tujuh BUMN. Terlepas dari polemik menyangkut efektivitas penggunaan PMN tersebut, satu hal yang menjadi perhatian adalah risiko korupsi, mengingat seperti dikutip dalam Harian Kompas tanggal 20 Juli 2020, berdasarkan data KPK, selama 2015-2019 terdapat 51 kasus korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD.

Mengacu kepada laporan Economic Outlook yang disusun oleh OECD berjudul “The World Economy on A Tightrope” yang dikeluarkan awal Juni 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi terkontraksi sebesar 2,8% hingga 3,9% pada tahun 2020. Dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagaimana disebutkan dalam laporan OECD di atas, the emerging market, termasuk Indonesia akan menghadapi beberapa risiko, termasuk meningkatnya potensi korupsi yang dilakukan dunia usaha.

Tanggal 10 Januari 2020, Menteri BUMN mengeluarkan Surat Edaran No.S-35/MBU/01/2020 yang berisi instruksi agar Direksi BUMN mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti-Suap (SMAP) di perusahaan yang mereka pimpin mulai tahun ini. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), di mana salah satu butir amanatnya adalah penerapan SMAP, khususnya oleh BUMN.

Dalam hukum Indonesia, korupsi, termasuk suap, dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa. Terkait pelakunya, dimungkinkan bukan cuma pelaku individunya yang dihukum tetapi juga organisasi tempat pelaku bekerja dan mendapat keuntungan dari kasus suap yang terjadi juga dapat dihukum, dikenal juga sebagai prinsip tanggung-jawab pidana korporasi.

Menjadi pertanyaan apakah penerapan SMAP dapat secara efektif berkontribusi pada pencegahan korupsi, terutama di lingkup BUMN.

Definisi SMAP menurut ISO 37001: 2016 adalah sekumpulan elemen (struktur organisasi, peran dan tanggung-jawab, perencanaan dan operasi) yang saling berinteraksi dalam suatu organisasi untuk melakukan pencegahan, pendeteksian dan penanganan suap yang dilakukan oleh atau terhadap organisasi, personel dan mitra kerja yang bertindak atas nama atau untuk keuntungan organisasi, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Agar dapat bekerja secara efektif, ada 6 (enam) prinsip yang harus dimiliki SMAP:

  • Adanya komitmen pimpinan organisasi yang tertinggi. Komitmen ini ditunjukkan dalam bentuk kebijakan tertulis yang dikomunikasikan kepada semua pihak, internal maupun eksternal, serta memastikan semua pihak yang terlibat menjalankan kebijakan dan prosedur yang sudah ditetapkan termasuk melakukan budaya praktek kerja anti penyuapan.
  • Menyusun sekumpulan kebijakan serta prosedur yang proporsional sesuai dengan risiko suap yang dihadapi oleh organisasi sebagai pelaksanaan komitmen pada prinsip pertama. Adanya kebijakan tertulis serta prosedur kerja yang dikomunikasikan dengan baik akan memudahkan semua pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan, pendeteksian, serta penanganan kasus suap.
  • Penilaian potensi risiko suap yang dihadapi oleh organisasi. Biasanya risiko yang bakal muncul dikategorikan berdasarkan kemungkinan terjadinya serta dampak yang ditimbulkan bagi organisasi. Berdasarkan kedua kategori tadi (atau kategori lainnya yang diinginkan oleh organisasi) maka dapat dibuat peta risiko untuk melakukan prioritas atas rencana mitigasinya, mulai dari risiko yang dikategorikan ringan (sangat jarang terjadi dan dampaknya kecil) sampai dengan kategori berat (sangat mungkin terjadi dan dampaknya besar). Dari hasil penilaian risiko ini maka organisasi dapat menyusun kebijakan serta prosedur yang proporsional. Hasil ini juga digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan prinsip berikutnya.
  • Melakukan uji tuntas terhadap pihak-pihak yang bertindak untuk dan atas nama organisasi, termasuk mitra kerja dan pihak ketiga, yang berdasarkan penilaian risiko dianggap memiliki potensi tinggi atas kejadian suap. Uji tuntas juga dapat dilakukan jika organisasi menjalankan proyek atau transaksi yang kompleks dan dinilai berpotensi untuk terjadinya suap.
  • Dilakukannya komunikasi elemen-elemen dalam SMAP kepada semua pihak, baik kepada yang terlibat maupun terdampak. Komunikasi yang dilakukan akan mempermudah organisasi dalam menjalankan sistem maupun dalam upaya mengawasi, meninjau serta memperbaiki sistem yang sudah dijalankan.
  • Dilakukannya pengawasan serta peninjauan sistem yang sudah dijalankan, untuk kemudian dilakukan perbaikan jika dirasa perlu oleh pimpinan organisasi pada level tertinggi sebagai bentuk antisipasi atas perkembangan organisasi, dimana kemungkinan terjadi perubahan atas risiko suap yang dihadapi.

Berdasarkan arahan Menteri BUMN dalam surat edaran tersebut, SMAP yang diacu sudah mengadopsi keenam prinsip tersebut, sehingga jika semua BUMN sudah menerapkannya, akan tampak kontribusinya terhadap upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Agar berjalan efektif dan berdampak, komitmen dari dewan direksi maupun komisaris di masing-masing BUMN bukan hanya sebatas pemenuhan tugas belaka namun perlu ada rasa memiliki (ownership) terhadap penerapan SMAP di perusahaannya. Juga diharapkan institusi pemerintah atau regulator, terutama yang berhadapan dengan sektor swasta atau BUMN, ikut menerapkan SMAP mengingat dalam kasus suap atau korupsi, selalu ada pihak yang memberi dan pihak yang menerima. (Kontributor: Mohamad Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?