Pada 05 Maret 2020, Pimpinan KPK mengeluarkan landasan program kerja unit KPK termasuk Deputi, Sekretariat Jenderal, Direktorat, Biro dan Koordinator Unit Kerja lainnya melalui Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Arah Kebijakan Umum KPK. Dalam surat edaran ini, disebutkan 4 (empat) focus area KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi. 4 (empat) area tersebut, yaitu:
Area pertama yaitu Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara ini merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Area kedua yaitu RPJMN 2020-2024 dan RKP 2020.
Area ketiga yaitu Corruption Perception Index (CPI). Pada tanggal 23 Januari 2020, Transparency International Indonesia (TII) merilis CPI 2019 (Indeks Persepsi Korupsi-IPK 2019) yang mana Indonesia menduduki peringkat 85 dari 180 dengan skor 40, meningkat 2 poin dari tahun sebelumnya dengan skor 38. Mengutip pada kpk.go.id, KPK terus mendorong peningkatan Indeks Persepsi Korupsi melalui dua indikator yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPK. Dua indikator tersebut adalah World Justice Project dan PERC Asia Risk Guide. Harapannya, skor IPK Indonesia menjadi 45 pada tahun 2024 (dari skala 0 sangat korup dan 100 sangat bersih).
Klik link berikut untuk membaca artikel kami terkait CPI: http://sustain.id/2020/02/13/indeks-persepsi-korupsi-transparency-international-2019-dan-visi-indonesia-emas-2045/
Area keempat yaitu pengukuran akuntabilitas.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, dalam laman kpk.go.id disebutkan bahwa KPK menegaskan tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi. Selain itu untuk pencegahan korupsi, KPK akan melanjutkan kebijakan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dan melakukan program pencegahan yang sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). Simak gambar berikut untuk melihat arahan pimpinan KPK dalam bidang pencegahan dan penindakan:
Gambar Arahan Pimpinan KPK dalam Bidang Pencegahan dan Penindakan
Arahan pimpinan KPK untuk mendorong K/L/D menuju good governance yaitu melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta melakukan pemantauan atas predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diberikan kepada K/L/Pemda. Sementara pada bidang penindakan, KPK akan mengedepankan optimalisasi mekanisme pemulihan dan pengelolaan aset dengan beberapa indikator kinerja seperti penanganan perkara melalui case building, penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyelesaian tunggakan kasus dan perkara serta pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara.
Dengan adanya arah kebijakan umum KPK tersebut, sejalan dengan salah satu misi dari KPK yaitu meningkatkan sinergisitas pencegahan dan penindakan melalui koordinasi seluruh elemen terkait dalam upaya tindak pidana korupsi, dapat menjadi suatu pedoman/patokan terkait kinerja KPK yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tentunya, harapan yang diinginkan tetaplah sama yaitu negara Indonesia bersih dari korupsi. (LJ/DSS)