Kamis, 15 November 2018 bertempat di Ruang Kakatua, Jakarta Convention Center (JCC), Senior Advisor SustaIN Pauline Arifin menjadi pembicara dalam Indonesia Philanthropy Festival (FiFest) 2018 dengan tema pembahasan “Peran Akuntabilitas dalam Mendorong Aktivitas Filantropi yang Berintegritas” bersama-sama dengan Ruth A. Shapiro (Centre of Asian Philanthropy and Society) Hong Kong, dan Bambang Suherman (Zakat Organisasi Forum Indonesia). Festival Filantropi Indonesia adalah aktivitas rutin setiap dua tahun sekali yang kali ini mengusung tema “From Innovation to Impact: Unlocking Philanthropy Potential for Accelerated SDG’s Achievement”.
Filantropi memiliki potensi sangat besar untukmendorong kolaborasi lintas sektor serta menciptakan berbagai inisiatif program sosial dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Dari zakat saja, potensi zakat nasional dapat mencapai Rp. 217 triliun[1]. Untuk memastikan pengelolaan Filantropi dikelola dengan baik; transparan, akuntabel, didasari dengan integritas dan standar kerja yang tinggi, maka Filantropi perlu membangun sebuah sistem yang komprehensif dan dapat diterapkan oleh Organisasi Filantrofi dengan berbagai karakteristik dan ruang lingkupnya.
Pauline memantik diskusi dengan mengemukakan prinsip-prinsip Good Governance dan prinsip-prinsip akuntabilitas. Menurut Pauline, meskipun ‘filantropi’ dikenal sebagai konsep yang positif dan mulia, namun tidak terlepas dari risiko terjadinya fraud. Dampaknya dapat sangat merugikan bagi pengelola, penerima manfaat dan lingkungan. Oleh karena itu, organisasi filantropi harus membangun organisasinya menjadi organisasi yang akuntabel dan terpercaya dengan mengaplikasikan prinsip-prinsip good governance, mempromosikan culture of financial integrity, berkomitmen pada level tertinggi akuntabilitas bagi para pemangku kepentingan dan penerima manfaat serta mempromosikan profesionalitas dan standar etika dalam manajemen organisasi.
Lebih lanjut, Pauline juga memperkenalkan SNI ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System (ABMS) atau yang juga dikenal dengan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sebagai salah satu sistem yang dapat diterapkan oleh organisasi filantropi dalam rangka menguatkanintegritas di tubuh organisasi. Manfaat dan keunggulan penerapan SMAP bagi organisasi diantaranya flexibilitas sistem ini sehingga bisa diterapkan di berbagai tipe organisasi, sistem ini dapat mendukung proses serta praktik filantropi yang beretika dan berintegritas, kepatuhan organisasi, membantu pengelolaan risiko penghambat tercapainya tujuan organisasi, meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan efektivitas, profesionalitas dan performa organisasi (tanpa adanya benturan kepentingan atau suap) serta competitive advantages bagi organisasikarena mengikuti standar yang berlaku secara internasional.
SustaIN berharap paparan yang disampaikan dan diskusi yang lahir dapat membawa manfaat seluas-luasnya bagi filantropi di Indonesia, sehingga aktivitas filantropi dapat lebih memaksimalkan potensinya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Saatnya untuk Organisasi Filantrofi menerapkan Sistem berstandar internasional, Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Hubungi kami: contact@sustain.id
[1]https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/02/23/p4m1gs409-kemenag-potensi-zakat-nasional-capai-rp-217-triliun