Seri ISO ke-17: Integrasi GCG dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

(Paper telah dipresentasikan dan dipublikasikan dalam ACFE Asia Pacific Fraud Journal Vol. 6 No. 1 Tahun 2021 dengan judul Penguatan Tata Kelola Anti Penyuapan melalui Integrasi GCG dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan)

SustaIN selalu konsisten dan berkomitmen dalam membangun bisnis yang profesional dan berintegritas. Salah satu komitmen SustaIN tersebut diwujudkan dalam kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Pada tahun 2020 lalu, Tim SustaIN berpartisipasi dalam ACFE Call For Paper 2020, dengan menyusun paper tentang “Penguatan Tata Kelola Anti Penyuapan melalui Integrasi Good Corporate Governance (GCG) dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan”. Paper ini terpilih untuk dipresentasikan dalam forum National Call for Paper Seminar 2020 yang telah terlaksana pada tanggal 17 Oktober 2020 dan diterbitkan dalam jurnal ACFE Vol. 6 No. 1 Tahun 2021, dengan judul Penguatan Tata Kelola Anti Penyuapan melalui Integrasi GCG dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Penulisan Paper ini dilatarbelakangi bahwa saat ini sebenarnya telah cukup banyak upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membangun sistem organisasi atau perusahaan yang transparan dan akuntabel guna meminimalisasi risiko terjadinya kecurangan (fraud) termasuk risiko penyuapan (bribery). Dua di antaranya adalah Pedoman Good Corporate Governance (GCG) dan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Paper ini menjawab dua pertanyaan kunci yakni: 

  1. Bagaimana peraturan GCG dan SNI ISO 37001:2016 pada BUMN ditinjau dari konteksnya di Indonesia secara umum?
  2. Bagaimana integrasi antara GCG yang sudah diterapkan oleh BUMN dengan SNI ISO 37001:2016? 

Melalui pendekatan studi studi literatur,  kajian ini menghasilkan kesimpulan sebegai berikut: 

  1. Pedoman GCG sendiri, telah ada sejak tahun 2002, namun hingga saat ini, dinilai belum efektif dan ampuh untuk menekan potensi dan risiko terjadinya kecurangan dan penyuapan. Di sisi lain, SNI ISO 37001:2016 yang baru hadir pada tahun 2016, juga masih belum diketahui oleh banyak orang meski standar ini telah diadopsi secara identik oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
  2. SustaIN melihat bahwa pada dasarnya, GCG dan SNI ISO 37001 mempunyai cukup banyak kesamaan. SustaIN menilai bahwa kedua pedoman dan standar tersebut dapat lebih efektif dan efisien jika dapat diintegrasikan. Maka dari itu, dalam tulisan ini SustaIN mencoba menggali lebih dalam hal-hal apa saja yang dapat diintegrasikan antara GCG dan SNI ISO 37001. Berikut tabel hubungan antara GCG dan SNI ISO 37001:2016

Sebagai rekomendasi, Tim SustaIN menyampaikan perlunya melakukan pengintegrasian antara GCG sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan SNI ISO 37001:2016 SMAP. Hal ini guna mendukung penguatan tata kelola anti penyuapan pada BUMN serta menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi  Nasional Pencegahan Korupsi. Dengan melakukan integrasi ini, diharapkan dapat membantu BUMN untuk menguatkan tata kelola anti penyuapan di lingkungan BUMN. 

Selengkapnya, tulisan SustaIN ini dapat Anda akses dalam situs Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) pada bagian jurnal Asia Pacific Fraud Journal dengan judul, “Strengthening Anti-Bribery Governance through Integration of GCG with SNI ISO 37001: 2016 ABMS”.

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti pembahasan-pembahasan lain terkait SNI ISO 37001:2016, compliance, dan bisnis berintegritas lainnya pada situs kami di sustain.id. Ikuti juga media sosial Instagram kami untuk mendapatkan info-info terbaru terkait tulisan artikel dan pelatihan yang akan kami selenggarakan. (DL/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?