Pemberlakuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selanjutnya disebut “KUHAP Baru” membawa perubahan mendasar dalam pola penuntutan pidana di Indonesia, salah satunya adalah mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Perubahan dalam hukum acara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari pembaruan hukum pidana materiil melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Undang-undang ini memperjelas dasar pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk atribusi perbuatan dan kesalahan kepada pengurus, pengendali, pihak yang memberi perintah, atau pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana. Dengan demikian, mekanisme DPA dalam KUHAP Baru merupakan konsekuensi logis dari perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi yang telah lebih dahulu ditegaskan dalam hukum pidana materiil.
KUHAP Baru memberikan definisi mengenai DPA dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 17:
“Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.”
Rumusan pasal ini mengandung unsur-unsur antara lain, Pertama, DPA merupakan mekanisme hukum dalam tindak pidana. Kedua, kewenangan untuk melakukan DPA berada pada Penuntut Umum dalam fungsi penuntutan. Ketiga, penerapan DPA dibatasi hanya terhadap terdakwa yang pelakunya adalah korporasi, sehingga tidak berlaku bagi pelaku perorangan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai DPA terdapat dalam Pasal 328 KUHAP Baru. Pasal 328 ayat (2) menyatakan: “Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi.” Sementara itu, Pasal 328 ayat (1) menegaskan tujuan dari mekanisme tersebut, yaitu: “Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.”
Pasal tersebut menunjukkan bahwa DPA tidak dimaksudkan sebagai sarana penghapusan pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai instrumen penegakan hukum yang berorientasi pada perbaikan perilaku hukum korporasi dan pemulihan dampak tindak pidana.
Konstruksi tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang memperluas jenis sanksi pidana terhadap korporasi, tidak hanya berupa pidana denda, tetapi juga kewajiban pemulihan kerugian, perbaikan sistem pengendalian internal, pelaksanaan program kepatuhan, serta tindakan lain yang bertujuan mencegah terulangnya tindak pidana. Substansi kewajiban dalam DPA pada dasarnya merefleksikan bentuk-bentuk sanksi pidana korporasi tersebut, sehingga DPA harus dipahami sebagai instrumen penegakan hukum pidana yang bersifat korektif dan preventif, bukan sebagai bentuk kompromi atau pelemahan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Peran Hakim dan batas diskresi Penuntut Umum berbeda dengan mekanisme penghentian penuntutan yang sepenuhnya berada dalam ranah diskresi penuntut umum, KUHAP Baru menempatkan Hakim sebagai pengawas yudisial dalam mekanisme DPA. Pasal 328 ayat (7) dan (8) KUHAP Baru menyatakan:
“ (7) Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.
(8) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan: a. kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa; c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan. ”
Keterlibatan Hakim berfungsi sebagai checks and balances terhadap kewenangan diskresioner Penuntut Umum. Persetujuan Hakim dimaksudkan untuk memastikan bahwa DPA dilakukan secara objektif, proporsional, serta selaras dengan kepentingan hukum dan rasa keadilan. Pengaturan DPA dalam KUHAP Baru mencerminkan kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam mengukur batas diskresi jaksa, agar kewenangan tersebut tidak berkembang menjadi kekuasaan yang tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau ketidakadilan dalam praktik penuntutan.
Penerapan DPA di berbagai negara menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak lepas dari tantangan implementasi, terutama terkait risiko perluasan diskresi Penuntut Umum dan konsistensi pengawasan yudisial. Di negara common law seperti Amerika Serikat dan Inggris, DPA berpotensi menciptakan ketimpangan perlakuan hukum terhadap korporasi besar serta minimnya transparansi dalam negosiasi antara Jaksa dan korporasi, sehingga memunculkan lemahnya prinsip akuntabilitas publik. Dalam konteks negara dengan sistem civil law, adopsi DPA memerlukan kehati-hatian karena perbedaan karakter sistem hukum, khususnya agar mekanisme penundaan penuntutan tidak bergeser menjadi sarana penghindaran pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, tantangan utama implementasi DPA terdapat pada sistem pengawasan dan konsistensi penerapan dalam fungsi penuntutan.
KUHAP Baru mengatur konsekuensi hukum dari pelaksanaan atau pelanggaran DPA di dalam Pasal 328 ayat (13) yang menyatakan:
“Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.”
Sebaliknya, Pasal 328 ayat (15) menegaskan:
“Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.”
DPA dilaksanakan secara bersyarat, terukur, dan dapat dievaluasi, sehingga penundaan penuntutan hanya berlaku sepanjang korporasi memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tetap berada dalam kerangka pertanggungjawaban hukum.
Pengakuan prinsip tanggung jawab pidana penerus (successor liability) dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 juga memiliki relevansi penting terhadap penerapan DPA. Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta hapus, melainkan dapat beralih kepada korporasi penerus. Oleh karena itu, DPA berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mitigasi risiko pidana korporasi, khususnya dalam konteks restrukturisasi dan transaksi merger dan akuisisi, sepanjang tetap berada dalam kerangka pengawasan yudisial dan kepentingan penegakan hukum.
Pengaturan DPA dalam KUHAP Baru menunjukkan arah pembaruan penegakan hukum pidana Indonesia dalam penanganan tindak pidana korporasi, dengan menempatkan penundaan penuntutan sebagai mekanisme hukum acara pidana yang sah, dibatasi subjeknya pada korporasi, diarahkan pada tujuan kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan pencegahan tindak pidana kembali, serta disertai kewajiban konkret dan pengawasan yudisial melalui persetujuan hakim, sehingga secara normatif mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk menyeimbangkan efektivitas penuntutan, pemulihan kerugian, dan jaminan keadilan dalam proses hukum, hal ini sejalan dengan adagium hukum salus populi suprema lex esto bahwa kepentingan umum harus ditempatkan sebagai hukum yang tertinggi. (FES/DSS)
#KUHAPBaru #DeferredProsecutionAgreement #DPA #HukumPidana #Penuntutan #TindakPidanaKorporasi #RuleOfLaw
