Setiap 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional. Kekuasaan kehakiman di Indonesia terbelenggu sejak era Demokrasi Terpimpin hingga Orde Baru. Aturan terkait hakim baru muncul setelah era reformasi pada 1 Maret 2012 dimana terdapat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, sehingga PP ini menjadi dasar bahwa 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional. Diperingatinya hari kehakiman menjadi sebuah momentum untuk merefleksikan peran lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Di tengah berbagai dinamika penegakan hukum di Indonesia, peringatan ini menjadi penting bukan sekedar seremonial, melainkan sebagai ruang evaluasi atas integritas hakim, independensi peradilan, dan kualitas putusan terutama dalam perkara korupsi.
Sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak. Namun, realitas menunjukkan bahwa sektor peradilan juga tidak sepenuhnya kebal dari praktik korupsi. Korupsi di sektor peradilan memiliki dampak yang jauh lebih destruktif dibanding korupsi di sektor lain. Jika korupsi terjadi dalam proses pengadilan, maka yang runtuh bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Putusan yang dapat “ditawar” melemahkan prinsip equality before the law dan mengaburkan batas antara keadilan dan transaksi.
Di sinilah integritas menjadi fondasi utama. Integritas hakim bukan hanya soal tidak menerima suap, tetapi juga soal keberanian menjaga independensi dari tekanan politik, ekonomi, maupun relasi kuasa lainnya. Independensi peradilan merupakan syarat mutlak negara hukum (rechtsstaat). Fiat justitia Ruat Caelum, adagium yang diutarakan oleh Lucius Calpurnius yang berarti hukum harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Hal tersebut bukan hanya sebuah adagium melainkan nilai yang harus diterapkan dalam sebuah sistem peradilan yang arif. Tanpa integritas personal dan kelembagaan, prinsip tersebut hanya akan menjadi jargon normatif.
Sejumlah perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan hakim dari 2004–2025 sebanyak 31 kasus korupsi dengan berbagai modus seperti menyalahgunakan wewenang untuk mempengaruhi putusan atau proses perkara, suap, gratifikasi dll. Kasus terbaru melibatkan dugaan korupsi oleh hakim yang juga menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok yang menerima hadiah atau janji pengurusan sengketa lahan. Fakta ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan justru tidak sepenuhnya steril dari praktik korupsi.
Fenomena ini menghadirkan paradoks serius, bagaimana mungkin penjaga hukum justru melanggar hukum? Ketika hakim terlibat korupsi, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara atau para pihak yang berperkara. Yang paling terdampak adalah legitimasi sistem peradilan itu sendiri. Kepercayaan publik runtuh, dan prinsip equality before the law dipertanyakan. Belum lagi, pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 terdapat mekanisme baru terhadap penangkapan dan penahanan hakim harus seijin ketua Mahkamah Agung (simak lebih lanjut artikel SustaIN mekanisme penangkapan dan penahanan hakim). Mekanisme ini menimbulkan tantangan mengenai keseimbangan antara perlindungan independensi hakim dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman harus benar-benar independen dan terbebas dari pengaruh pihak manapun termasuk pengaruh politik dan penting untuk memastikan bahwa perlindungan kelembagaan tidak berubah menjadi celah impunitas bagi para hakim. (RNA/DSS)
#Harikehakimannasional #Hakim #Kehakiman #MahkamahAgung #Mahkamah Konsitusi
