Hari Kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap tanggal 22 Juli merupakan momen penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Tanggal ini merujuk pada berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) sebagai lembaga independen melalui Keputusan Presiden No. 204 Tahun 1960 tentang Pembentukan Departemen Kejaksaan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia berubah menjadi UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya.
Dalam tiga tahun terakhir, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI cenderung menurun. Berdasarkan hasil survei dari Indikator Politik Indonesia, pada Juni 2023, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI mencapai 81,2%, sementara pada awal 2024 (Januari) angka tersebut berada di 76,2%, dan Mei 2025 mencatatkan tingkat kepercayaan yang konsisten pada 76%. Survei tahun 2025 dilakukan melalui metode survei simple random sampling dengan mewawancarai 1.286 responden dari seluruh provinsi di Indonesia. Tingkat toleransi kesalahan (margin of error) survei berada pada 2,8% dengan tingkat kepercayaan 95%. Survei ini menggambarkan persepsi masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan RI dalam menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi.
Pengaruh naik turunnya tingkat kepercayaan publik tersebut tentu tidak terlepas dari sistem kontrol internal yang dijalankan oleh Kejaksaan RI untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan internal. Salah satu regulasi internal yaitu diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Aturan ini mengatur etika profesi Jaksa dalam menjalankan tugasnya, termasuk larangan menerima gratifikasi, menyalahgunakan kewenangan, atau menjalin relasi yang merusak integritas penanganan perkara. Di sisi lain, pengawasan internal diperkuat melalui peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Inspektorat, yang bertugas melakukan audit, investigasi, serta klarifikasi atas setiap dugaan pelanggaran oleh aparat kejaksaan. Kejaksaan RI juga menyediakan Layanan Pengaduan Masyarakat Elektronik (https://e-prowas.kejaksaan.go.id/) sebagai kanal resmi bagi masyarakat dan internal untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan di internal Kejaksaan RI.
Selain tunduk pada peraturan internal Kejaksaan RI, Jaksa juga tunduk pada kerangka hukum nasional yang lebih luas untuk menjamin akuntabilitas dan integritas. Secara eksternal, jaksa dapat diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara juga terikat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur sanksi administratif hingga pemecatan apabila Jaksa terbukti melakukan korupsi dan pelanggaran disiplin.
Sebagaimana diuraikan dalam artikel SustaIN yang berjudul, refleksi Hari Keadilan Internasional terkait pemidanaan koruptor, integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi dalam membangun keadilan substantif di masyarakat. Pemidanaan tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga harus proporsional dan adil terhadap dampak kejahatan. Upaya Kejaksaan RI dalam membenahi internal institusi, memperkuat sistem etik, dan mempertahankan kepercayaan publik adalah bagian penting dari misi tersebut. Maka dari itu, peringatan Hari Kejaksaan Nasional 2025 tidak hanya menjadi pengingat sejarah, melainkan juga menjadi panggilan moral untuk memastikan bahwa “Fiat Justitia Ruat Caelum” – keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh benar-benar menjadi prinsip kerja dan komitmen Jaksa di seluruh Indonesia. (FES/DSS)
#HariKejaksaanNasional #BhaktiAdhyaksa2025 #KejaksaanRI #AntiKorupsi #JaksaBersih #IntegritasPenegakHukum #FiatJustitia