Tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau dikenal juga sebagai Hari Keadilan Pidana Internasional (International Justice Day). Peringatan ini dimanfaatkan sebagai momen untuk mengingatkan komitmen global terhadap keadilan, penegakan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam konteks kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Hal ini bermula dengan terbitnya Statuta Roma dan berujung pembentukan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Pidana Internasional yang berwenang untuk mengadili individu yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan internasional. Apalagi jika sistem peradilan nasional tidak mampu menanganinya. Lalu, hal apa saja yang dapat direfleksikan dalam memperingati Hari Keadilan Internasional ? Salah satu aspek yang relevan terkait sistem peradilan adalah akses terhadap keadilan atau Access to Justice. Akses terhadap keadilan merupakan jalan bagi masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak serta menyelesaikan permasalahan hukum, baik melalui mekanisme formal maupun informal, termasuk di dalamnya kemampuan masyarakat sesuai dengan standar HAM.
Akses terhadap keadilan dapat diukur dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat dapat menggunakan hak dan akses keadilan sebagai jaminan yang diberikan oleh negara. Menurut United Nation and The Rule Of Law bahwa Access to Justice adalah prinsip dasar dalam rule of law. Ketiadaan akses terhadap keadilan akan menyebabkan ketidakmampuan masyarakat dalam menyuarakan pendapat, menggunakan hak-haknya, menentang diskriminasi atau meminta pertanggungjawaban. Dalam konteks Indonesia, akses terhadap keadilan dijamin dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI tahun 1945 pasca Amandemen Kedua yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, karena kekhawatiran terhadap proses hukum yang dianggap berbelit-belit dan tidak mendapatkan hasil sesuai harapannya. Kondisi ini terjadi akibat masih adanya praktik “unfair trial” (peradilan yang tidak adil).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bekerja sama dengan beberapa Organisasi Masyakarat Sipil melakukan pengukuran Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia pada tahun 2019 dan 2021. Akses terhadap keadilan dikatakan baik jika:
- Institusi untuk Memperoleh Keadilan Tersedia (Available Justice Institution)
Untuk dapat mengakses keadilan, negara perlu memastikan ketersediaan institusi penyelesaian permasalahan baik formal maupun informal yang sesuai dengan masalah hukum yang muncul di masyarakat.
- Institusi untuk Memperoleh Keadilan Terjangkau (Accessible Justice Institution)
Penyelesaian permasalahan hukum perlu dipastikan dapat dijangkau oleh pencari keadilan baik secara geografis, biaya, maupun waktu. Masyarakat pencari keadilan juga perlu dipastikan memiliki kemampuan yang baik dalam mengakses dan mengupayakan penyelesaian masalah hukumnya.
- Proses Penyelesaian Permasalahan yang Adil (Fair Justice)
Proses dan hasil penyelesaian permasalahan hukum perlu dipastikan agar sesuai dengan asas fair trial, minim dampak dan tidak melanggar hak asasi manusia.
- Sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat (People-centered Justice)
Dalam merespon permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat perlu dipastikan adanya mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dari sudut pandang masyarakat sebagai pencari keadilan baik dalam hal jenis mekanisme, preferensi bantuan yang dipilih, hingga hasil akhir yang bersifat memulihkan.
Pengukuran dilakukan terhadap 6 Aspek yakni: (i) Kerangka Hukum; (ii) Institusi penyelesaian hukum; (iii) Pendampingan hukum; (iv) Kualitas proses penyelesaian hukum; (v) Hasil penyelesaian permasalahan hukum; dan (vi) Kemampuan hukum masyarakat. Pada tahun 2019 juga mengukur aspek Prevalensi Permasalahan Hukum namun tidak masuk ke dalam perhitungan indeks. Rentang skor adalah 0-100, dimana semakin tinggi skor semakin baik kondisi akses masyarakat terhadap keadilan dalam penyelesaian masalah hukum dan tersedianya kerangka hukum yang komprehensif dalam menjamin keadilan terhadap masyarakat. Sebaliknya, jika skor semakin rendah, maka akses terhadap keadilan adalah buruk. Hasil pengukuran di Indonesia, skor Indeks Akses Terhadap Keadilan mengalami penurunan dari 69.6 pada tahun 2019 menjadi 53.8 pada tahun 2021.
Tabel 1. Indeks Akses Terhadap Keadilan Tahun 2019 dan 2021 (Bappenas, et.all)
2019 | 2021 | ||
Prevalansi Masalah Hukum | 60,1% | ||
Skor Total Indeks Akses terhadap Keadilan | 69,6 | 53,8 | |
Aspek Kerangka hukum | 57.7 | 59.3 | |
Institusi penyelesaian hukum | 66.0 | 63.1 | |
Pendampingan hukum | 61.2 | 51.2 | |
Kualitas proses penyelesaian hukum | 76.7 | 67.6 | |
Hasil penyelesaian permasalahan hukum | 71.9 | 41.3 | |
Kemampuan hukum masyarakat | 78.3 | 38.7 |
Rentang Skor
Berdasarkan perbandingan pengukuran Indek Akses Terhadap Keadilan pada 2019 dan 2021 tersebut, hanya 1 aspek yakni kerangka hukum yang membaik meskipun masih di rentang skor 57-59 (cukup). Namun 5 aspek lainnya pada tahun 2021 mengalami penurunan dengan rentang skor 38-67 (buruk dan cukup). Data ini menunjukkan Akses Terhadap Keadilan di Indonesia belum optimal dengan skor total 6 aspek pada rentang 54 (2021) dan 69 (2019) adalah CUKUP. Skor ini menunjukkan kondisi masyarakat memliki opsi untuk melakukan sesuatu melalui mekanisme yang tersedia baik itu mekanisme formal/informal. Sehingga masyarakat dapat mengakses mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan masalahnya. Namun, masyarakat memiliki akses yang terbatas terhadap bantuan hukum dan belum cukup berdaya secara hukum untuk mendorong pemenuhan hak hukum mereka sendiri. Meskipun sudah terdapat kerangka hukum yang komprehensif dalam menjamin keadilan terhadap masyarakat.
Peringatan hari keadilan internasional ini dapat dijadikan momentum untuk refleksi, bagi institusi baik pemerintah dan lembaga peradilan untuk dapat memberikan jaminan akses terhadap keadilan bagi masyarakat sesuai standar HAM dan bagi masyarakat sebagai pihak yang berhak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. (DA/DSS)
“There can be no peace without justice and respect to human rights” (Irene Khan)
#accesstojuctice #keadilan #harikeadilaninternasional #ruleoflaw #indeksaksesterhadapkeadilan #mahkamahpidanainternasional