Hari raya sebentar lagi. Pemberian hadiah dalam merayakan hari raya, sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Instansi Pemerintah, pemberian dan penerimaan hadiah ini ada aturannya agar tidak berimplikasi sebagai gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada tanggal 20 Maret 2023 KPK kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Edaran ini ditujukan kepada semua Instansi Pemerintah/Lembaga/Organisasi, Direksi BUMN/D, Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat dan seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggara Negara.
Edaran ini mengingatkan kembali LARANGAN permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lainnya oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Himbauan ini ditujukan baik bagi calon Pemberi maupun Penerima Gratifikasi agar dapat mengendalikan pemberian dan penerimaan gratifikasi secara internal dan jika terjadi agar segera melaporkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Edaran ini juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Bagi Pimpinan asosiasi/Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat perlu menginstruksikan secara internal untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai negeri/Penyelenggara Negara.
Himbauan ini tentunya perlu menjadi perhatian dan dipatuhi secara utuh agar semua pihak berperan aktif dalam mencegah dan mengendalikan gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Viralnya kejadian Kepala BNN Tasikmalaya yang mengirimkan surat “ajakan partisipasi dan apresiasi” berupa THR yang ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya pada 10 April 2023, menunjukkan tidak taatnya atau gagal pahamnya tentang pengendalian gratifikasi.
Himbauan tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi sebenarnya bukan hal yang baru bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan tidak hanya terkait dengan perayaan hari keagamaan saja. Sejak tahun 2014, KPK telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PerKPK) No. 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Kemudian peraturan ini diubah menjadi PerKPK No. 06 tahun 2015. Seiring dengan perubahan yang ada, pada tahun 2019, KPK mengeluarkan pembaruan mengenai peraturan gratifikasi yaitu dengan PerKPK No. 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pointer perubahannya dapat diakses melalui artikel SustaIN berikut ini Pembaruan Peraturan Gratifikasi Melalui Peraturan KPK No.02 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
#Gratifikasi #Hadiah #HariRaya #Surat Edaran KPK