Dalam membangun bisnis yang berintegritas serta meningkatkan awareness, membangun ekosistem anti korupsi dalam dunia usaha, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Sebagai adequate procedure, SMAP ini diterapkan tidak hanya untuk internal PHM saja melainkan kepada pemangku kepentingan eksternal yaitu business associate. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung penerapan SMAP kepada business associate ini adalah Program Compliance Mentorship yang dilaksanakan pada periode Februari – April 2021. Dalam hal ini, PHM menunjuk PT Mitra Juang Mandiri (SustaIN) yang wakili oleh Ibu Pauline Arifin dan Linda Julaeha sebagai mentor untuk mendampingi 5 (lima) perusahaan yang telah diseleksi dalam mengikuti program mentorship dengan tujuan:
- Menyosialisasikan aturan compliance di PHM dan potensi risiko terkait kepatuhan;
- Menyosialisasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP); dan
- Meningkatkan awareness, membangun ekosistem antikorupsi melalui program compliance mentorship.
Berikut adalah milestone kegiatan mentorship:
Kegiatan mentorship ini secara khusus menggunakan referensi dari SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Panduan Cegah Korupsi yang diterbitkan oleh KPK, di tailor-made sesuai kebutuhan. Hal ini bertujuan agar 5 (lima) mentees yang mengikuti program mentorship ini memiliki pengendalian anti-penyuapan yang efektif dalam menjalankan bisnis yang berintegritas. Pada akhir kegiatan, mentees menyampaikan gambaran perbandingan bagaimana kondisi kepatuhan perusahaan mentees sebelum dan sudah mengikuti compliance mentorship programme . (LJ/PA)