UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP): Mekanisme Penangkapan dan Penahanan Hakim berdasarkan Pasal 98 dan 101

UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku  tanggal 2 Januari 2025 menggantikan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 merupakan respons atas perubahan mendasar dalam lanskap hukum, sosial, dan ketatanegaraan Indonesia. Dalam lebih dari empat dekade penerapannya, KUHAP lama dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas penanganan tindak pidana modern, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Berbagai praktik penegakan hukum menunjukkan adanya kekosongan norma, ketidakjelasan prosedur, serta ketimpangan relasi kewenangan antar aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Pembaharuan KUHAP membawa sejumlah perubahan penting, diantaranya, adanya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, yang secara khusus mengatur dalam hal penangkapan (penyidikan) atau penahanan (dalam tahap penyidikan/penuntutan/pemeriksaan di pengadilan) terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. 

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Pasal 98 

Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung”.

Pasal 101 

Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung”.

Mekanisme harus adanya izin Ketua MA ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). 

Adanya mekanisme prosedur izin Ketua MA memberikan perlakuan khusus kepada hakim. Hal ini dapat berisiko terhadap lambatnya proses hukum terhadap seorang hakim yang diduga melakukan tindak pidana. Sementara itu, berdasarkan data KPK, selama periode 2010-2023 ada 31 Hakim yang telah divonis bersalah karena korupsi dengan berbagai modus seperti menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Permohonan izin penangkapan/penahanan akan memerlukan proses dan waktu yang lebih panjang, sehingga keputusan Ketua MA menjadi titik krusial yang menentukan apakah penegakan hukum dapat berjalan cepat atau lambat Pertanyaan krusial berikutnya adalah apa yang menjadi kriteria bagi Ketua MA untuk memberikan/menolak izin penangkapan/penahanan. Oleh karena itu, integritas dan objektivitas Ketua MA serta prosedur yang lebih rinci dan jelas akan sangat menentukan efektivitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP. Penegakan hukum sejatinya harus selalu memastikan Omnes homines aequales sunt ante legem, Equality before the law sebagaimana dijamin dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D. (RNA/DSS)

 

#KUHAPBaru #HukumPidana #ReformasiHukum #IndependensiPeradilan #MahkamahAgung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »