Aksi Kolektif Program Anti Korupsi Bagi Korporasi

Secara umum Korporasi fokus pada pengembangan dan penerapan program kepatuhan antikorupsi sebagai pengendalian internal yang wajib diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan (baik internal maupun eksternal). Sistem pengendalian internal yang diimplementasikan secara konsisten dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengelolaan sumber daya korporasi untuk meningkatkan peluang bisnis berkelanjutan (business sustainability). Dalam membangun pengendalian internal melalui program antikorupsi, setidaknya terdapat 5 (lima) hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  1. Memahami peraturan, karakteristik bisnis dan pihak terkait;
  2. Komitmen dan dukungan dari pimpinan dan manajemen (tone of the top) untuk melaksanakan program antikorupsi;
  3. Penilaian risiko korupsi dilakukan untuk menyusun program antikorupsi yang tepat;
  4. Implementasi prosedur dan program kepatuhan, termasuk di dalamnya pelatihan dan komunikasi, uji kelayakan, pelaporan pelanggaran dan monitoring pelaksanaan; dan
  5. Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Namun pada implementasinya, korporasi/pelaku usaha masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai bulan Mei tahun 2025, kasus korupsi di korporasi dan sektor swasta mencapai 483 kasus (25,93% dari total 1,863 kasus). Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi yang diimplementasikan oleh korporasi/pelaku usaha belum cukup untuk mengurangi risiko korupsi. Upaya melawan korupsi membutuhkan kerjasama dan koordinasi antara pemangku kepentingan, misal melalui Penta Helix Collaboration sebagai model kolaborasi yang melibatkan unsur pemerintah, korporasi/pelaku usaha, akademisi, komunitas dan media. Salah satu wujud kolaborasi tersebut adalah melalui aksi kolektif untuk melawan korupsi. Aksi kolektif adalah proses kerjasama kolaboratif dan berkelanjutan antar pemangku kepentingan. Menurut OECD (2020), dari sisi dunia usaha, aksi kolektif untuk melawan korupsi juga secara otomatis dapat menciptakan pasar yang adil dan setara, meningkatkan reputasi korporasi dan memfasilitasi pertukaran ide tentang bagaimana menerapkan praktik bisnis berintegritas baik secara nasional maupun internasional. 

World Bank (2008) mengklasifikasikan aksi kolektif menjadi 4 (empat) jenis utama yaitu sebagai berikut:

Komitmen Etis/Sukarela

  1. Deklarasi anti korupsi. Komitmen sukarela dan terbuka di mana para penandatangan bersama-sama sepakat untuk tidak terlibat dalam korupsi selama proyek atau transaksi tertentu. Tujuannya untuk membuka ruang diskusi terbuka tentang berbagai risiko korupsi yang dialami secara khusus oleh masing-masing korporasi dalam berbagai sektor dan juga umumnya dalam sektor. 
  2. Inisiatif berbasis prinsip. Kesepakatan sukarela jangka panjang seputar standar umum, dimana para pemangku kepentingan setuju untuk tidak terlibat dengan korupsi dalam kegiatan usaha mereka sehari-hari, dalam komunitas bisnis umum di seluruh sektor, atau bahkan di tingkat negara

Pengawasan Eksternal

  1. Pakta Integritas. Mekanisme bagi satu atau lebih entitas publik untuk berkolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil. Tujuannya untuk memastikan bahwa pihak berwenang dan peserta lelang bertindak dalam batasan yang ditetapkan oleh hukum, mengatasi risiko korupsi dan menumbuhkan kepercayaan publik dalam proyek kontrak tertentu. Melalui kesepakatan publik, pihak-pihak yang terlibat berkomitmen untuk menghindar dari perilaku korup dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas selama proses berlangsung. Oleh karena itu, dalam perjanjian tersebut ada mekanisme independen yang dipimpin oleh kelompok masyarakat sipil untuk memantau kepatuhan
  2. Koalisi sertifikasi bisnis. Inisiatif integritas bisnis jangka panjang di seluruh sektor dan bersifat umum, dimana prasyarat terkait kepatuhan diterapkan. Persyaratan untuk menjadi anggota dan mempertahankan keanggotaan diperiksa oleh proses pengawasan dan audit eksternal, yang mengevaluasi keberhasilan dalam menerapkan standar koalisi yang telah disepakati dan ditetapkan untuk mengukur kepatuhan. 

Gambar 1. Jenis-Jenis Aksi Kolektif 

(United Nations Global Compact, 2024)

Contoh aksi kolektif yang telah dilakukan di Indonesia meliputi Gerakan Profesional Berintegritas (PROFIT), Komite Advokasi Nasional dan Daerah di beberapa sektor strategis, Indonesia Global Compact Network (IGCN), United Nation on Drugs and Crime (UNODC), KPK, The Southeast Asia Parties Against Corruption (SEA-PAC), Anti-Corruption Working Group G20, dsb. ).

Contoh lainnya adalah Pakta Integritas yang ditandatangani secara kolektif sebagai aksi bersama untuk mencegah dan memberantas korupsi, yaitu Penandatanganan Deklarasi Aksi Kolektif Anti Korupsi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur dan Gerakan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). 

Lalu, bagaimanakah menyusun program aksi kolektif agar dapat berdampak pada seluruh pihak yang terlibat? 

Gambar 1. Buku Pedoman Aksi Kolektif Anti Korupsi, UN Global Compact, 2021

Selain dengan persiapan matang untuk menyiapkan program-program aksi kolektif, diperlukan berbagai pihak yang memang berkompetensi untuk menjadi fasilitator dalam penyelenggaraan aksi kolektif. Fasilitator berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral dalam rangka menyatukan aspirasi, pendapat dan ide dari para pemangku kepentingan dan memberikan bimbingan untuk mencapai tujuan dari aksi kolektif yang telah disusun secara bersama-sama. Selain perlunya kompetensi yang memadai, cara mengidentifikasi fasilitator yang baik adalah sebagai berikut: 1) Apakah mereka memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang netral?; 2) Apakah mereka memiliki keahlian dalam konteks lokal, konteks industri/bisnis dan aksi kolektif?; 3) Apakah mereka memiliki pengetahuan bagaimana mengelola pemangku kepentingan yang berbeda secara efektif?; 4) Bisakah mereka bernegosiasi dan memprioritaskan masukan untuk mencapai tujuan bersama?; 5) Apakah mereka berpengalaman dalam melakukan penelitian dan mengadakan wawancara untuk mendapatkan informasi yang mendalam?; 6) Apakah mereka memiliki keterampilan komunikasi yang kuat dan kemampuan untuk tetap sabar dan beradaptasi dengan dinamika kelompok yang beragam?.

Aksi kolektif merupakan suatu langkah efektif yang dapat dilakukan oleh korporasi beserta dengan pemangku kepentingan yang relevan untuk mencegah dan memberantas potensi terjadinya korupsi di sektor bisnis/korporasi/swasta. Dalam implementasinya, aksi kolektif bermanfaat untuk: 

  1. Meningkatkan kepatuhan dan menciptakan budaya berintegritas yang kuat untuk diterapkan secara kolektif oleh pemangku kepentingan yang sama-sama berkomitmen;
  2. Meminimalisir risiko-risiko korupsi termasuk penyuapan guna meningkatkan reputasi korporasi;
  3. Menciptakan persaingan usaha yang sehat;
  4. Menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkelanjutan (sustainable);
  5. Menyetarakan kedudukan bagi seluruh pihak yang terlibat;
  6. Tools komunikasi yang efektif dalam jejaring korporasi untuk mencegah dan memberantas korupsi; dan
  7. Memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan menggabungkan kekuatan bersama pemerintah, korporasi dan organisasi masyarakat sipil. 

SustaIN secara konsisten juga dapat mendukung korporasi dalam melakukan penilaian risiko korupsi, menyusun program kepatuhan dan anti korupsi, serta memberikan pelatihan untuk peningkatan kapasitas personil korporasi dalam penerapan sistem manajemen (ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP); ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK); ISO 31000:2018 Manajemen Risiko; ISO 37002:2021 Whistleblowing Management System (WBS), dsb). Informasi lebih lanjut untuk pelatihan dan jasa konsultasi dapat mengakses www.sustain.id (WA/DSS). 

#AksiKolektif #ProgramAntiKorupsi #PenilaianRisikoKorupsi #PaktaIntegritas #DeklarasiAntiKorupsi #ProgramKepatuhan #Fasilitator #SistemManajemen #ISO37001SMAP #ISO37301SMK #ISO31000ManajemenRisiko #ISO37002WBS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?