PP No. 43 tahun 2018 : Reward atas Keberanian Pelapor Tindak Pidana Korupsi
Langkah baru telah diambil oleh Pemerintah dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tertanggal 18 September 2018, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP No. 43/2018). PP Selengkapnya tentangPP No. 43 tahun 2018 : Reward atas Keberanian Pelapor Tindak Pidana Korupsi[…]