Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), pertaruhan dalam upaya penanganan perubahan iklim kini berada pada titik tertinggi. Menangani keterkaitan antara korupsi dan perubahan iklim telah menjadi hal yang semakin mendesak. Dana dalam jumlah besar sedang diinvestasikan secara global untuk ketahanan iklim dan transisi hijau. Di beberapa sektor perusahaan dengan arus dana yang besar seperti pada proyek energi terbarukan risiko korupsi meningkat. Respon terhadap perubahan iklim disertai dengan munculnya berbagai instrumen pembiayaan baru, turut menghadirkan risiko korupsi tambahan, khususnya di perdagangan nilai ekonomi karbon yang sebagian besar belum teregulasi secara spesifik dan belum adanya sanksi yang tegas. Kegagalan dalam mengatasi korupsi terkait penanganan perubahan iklim tidak hanya melemahkan efektivitas upaya tersebut, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap Pemerintah serta berpotensi memperburuk ketimpangan dampak perubahan iklim antara negara berpenghasilan tinggi dan rendah.
Berdasarkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2025 yang merupakan perubahan dari ISO 37001:2016, isu perubahan iklim kini wajib diidentifikasi. Terkait klausul memahami organisasi dan konteksnya (klausul 4.1) dalam perencanaan SMAP, ISO 37001:2025 menambahkan syarat kewajiban organisasi harus menentukan apakah perubahan iklim merupakan isu yang relevan, sehingga persyaratannya sebagai berikut:
| Klausul 4.1 SMAP
Organisasi harus menentukan isu eksternal dan internal yang relevan dengan tujuannya dan yang mempengaruhi kemampuannya dalam mencapai hasil yang dimaksudkan dari sistem manajemen anti penyuapan. Isu-isu ini termasuk, namun tidak terbatas pada, faktor-faktor berikut:
Organisasi harus menentukan apakah perubahan iklim merupakan isu yang relevan. |
ISO 37001:2025 mengintegrasikan isu perubahan iklim dalam mengidentifikasi isu internal dan eksternal terkait SMAP organisasi. Sebagai contoh, adanya perubahan peraturan yang lebih ketat terkait upaya pemerintah menurunkan emisi, sehingga berdampak pada mendorong kepatuhan organisasi yang lebih ketat. Namun, di sisi lain, proses perizinan dan/atau pemenuhan kewajiban kepatuhan yang terkait dengan perubahan iklim tersebut juga rentan terhadap risiko suap.
Perubahan ISO 37001:2016 ke ISO 37001:2025 menunjukkan bahwa pengelolaan anti-penyuapan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga terkait memahami isu global yang berdampak pada integritas organisasi. Dengan memasukkan perubahan iklim sebagai bagian dari konteks strategis, standar ini mendorong organisasi untuk lebih proaktif, adaptif, dan bertanggung jawab dalam tata kelola. Ingin tahu lebih lanjut bagaimana menerapkan ISO 37001:2025 SMAP pada organisasi Anda? Mari ikuti pelatihan sertifikasi Lead Implementer dan Lead Auditor SMAP yang diselenggarakan oleh SustaIN dengan jadwal training pada link https://sustain.id/training-schedule/ (QV/DSS)
#ISO37001 #ISO37001_2025 #AntiPenyuapan #SistemManajemenAntiPenyuapan #PerubahanIklim #ClimateChangeRisk #TataKelolaAntiKorupsi #ISOStandards #ComplianceCulture #ManajemenRisiko #SustaINIndonesia #AuditISO #CompanyGovernance
