Tahun 2020: Refleksi Bagaimana Indonesia Belajar Menangani Pandemi

Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Dengan segala upaya, Pemerintah dan Masyarakat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 seperti Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemberian bantuan sosial dan lainnya. Sayangnya, beberapa upaya tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengambil keuntungan secara pribadi maupun kelompoknya sendiri, diantaranya: 

 

Pembelian Alat Rapid Test 

Mengutip pada nasional.tempo.co, pada tahun 2020, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa sebanyak 40 ribu alat rapid test dibeli dari Wuhan, China dan akan digunakan untuk anggota DPR dan keluarganya. Meskipun pembelian alat rapid test tersebut bukan dengan dana pemerintah atau APBN, namun saat itu kondisinya Presiden Joko Widodo telah mengkonfirmasi bahwa rapid test diprioritaskan kepada 2 (dua) pihak yaitu pihak pertama seperti dokter, tenaga medis,  serta keluarganya. Pihak kedua yaitu para ODP (orang dalam pantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) dan keluarganya, tetap saja rapid test yang akan dilakukan oleh DPR beserta keluarganya menimbulkan isu tersendiri di masyarakat. 

Baca juga artikel kami: Potensi Konflik Kepentingan di Tengah COVID-19

 

Program Kartu Pra Kerja 

Program kartu pra kerja merupakan salah satu bentuk janji Joko Widodo pada saat pemilihan umum sebagai Presiden periode 2019 – 2024. Salah satu landasan hukum dari Pra Kerja adalah Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Perpres 36/2020). Pasal 1 angka 1 Perpres 36/2020 mengatur bahwa:

“Program Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.”

Tujuan dikembangkannya program kartu pra kerja ini bertujuan untuk (diatur Pasal 2 Perpres 36/2020) : 

  1. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
  2. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Salah satu persyaratan untuk menjadi Lembaga Pelatihan yaitu memiliki kerja sama dengan Platform Digital. 

Pada Juni 2020, Direktorat Litbang Kedeputian Pencegahan KPK mengeluarkan Kajian Program Kartu Prakerja (Identifikasi permasalahan dan rekomendasi) dan Surat Nomor B/2492/LIT.05/01-15/06/2020  perihal Kajian KPK terhadap Program Kartu Prakerja. Salah satu poin yang menjadi perhatian di  dalam surat dan kajian tersebut disebutkan bahwa kerjasama dengan 8 (delapan) platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah serta penetapan kerjasama bukan dilakukan oleh manajemen pelaksana. Selain itu, terdapat potensi konflik kepentingan pada 5 (lima) platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan yaitu pada 250 pelatihan dari 1895 pelatihan yang tersedia. Atas hal tersebut, KPK memberikan rekomendasi pertama untuk komite agar meminta legal opinion dari JAMDATUN – Kejaksaan Agung RI terkait kerjasama dengan 8 platform digital apakah termasuk dalam cakupan PBJ Pemerintah. Kedua, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan sehingga dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya. 

 

Surat dari Staf Presiden untuk Camat 

Tak hanya isu pembelian alat rapid test oleh Wakil Ketua DPR,  pada tahun 2020 masyarakat juga dikejutkan dengan beredarnya surat Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra. Surat tersebut  menuai kritik dari masyarakat karena surat tersebut dikirimkan kepada camat seluruh Indonesia untuk meminta dukungan kerjasama relawan desa yang dapat menunjuk perusahaannya, PT Amartha, dalam hal penanganan wabah COVID-19. Sebagaimana diberitakan oleh kumparan.com, Andi Taufan merupakan pendiri sekaligus CEO Amartha, perusahaan pembiayaan digital atau fintech peer to peer lending yang didirikan pada tahun 2010. Meskipun Andi telah mencabut surat dan meminta maaf kepada masyarakat, beberapa masyarakat sipil seperti Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, pada kompas.com menilai bahwa peristiwa ini, sangat kental dengan konflik kepentingan mengingat perusahaan yang ditunjuk untuk penanganan COVID-19 adalah perusahaan milik Andi pribadi, yaitu PT Amartha. 

Baca juga artikel kami: Potensi Konflik Kepentingan di Tengah COVID-19

 

Dugaan Korupsi Dana Bansos 

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan Pemerintah adalah dengan pemberian Bantuan Sosial (bansos) berupa Sembilan Bahan Pokok (Sembako) untuk penanganan Covid-19. Pemberian bansos ini dilakukan melalui Kementerian Kesehatan. Sayangnya, niat baik pemberian bantuan tersebut mendapat respon yang negatif dari masyarakat karena adanya dugaan korupsi dana bansos yang dilakukan oleh Menteri Sosial JPB. Tempo.co memberitakan bahwa Kasus ini berawal ketika JPB menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) MKS dan A dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Adapun untuk fee setiap paket bansos Covid-19 yang disepakati MKS dan A sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu. Kasus ini sedang berjalan dengan penyidikan oleh KPK. 

 

Vaksin

Pada awal 2021 ini, Pemerintah sedang gencar melakukan kampanye agar masyarakat dapat berpartisipasi pada program Vaksin Sinovac. Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan izin penggunaan darurat ini, vaksin CoronaVac produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) dapat digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, jika melihat kembali pada tahun 2020 dimana setidaknya terjadi benturan kepentingan bahkan dugaan korupsi pada program bantuan pemerintah untuk menangani Covid, maka hal tersebut perlu menjadi refleksi bagaimana kemudian Pemerintah Indonesia menangani Covid ini. Sebagaimana disampaikan oleh Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa program vaksin melalui pengadaan langsung dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dan tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, KPK menyarankan upaya yang bisa dilakukan yaitu dalam melakukan pengadaan, pemerintah harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, perlu juga diperhatikan mengenai pedoman pengadaan barang dan jasa lainnya seperti Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Untuk masyarakat, apabila ada indikasi terkait korupsi ataupun pelanggaran lainnya terkait kebijakan/program pemerintah selama pandemi covid, dapat menyampaikan laporan/aduan kepada: 

  1. KPK melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower’s System (KWS);
  2. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!);  ataupun
  3.  Kanal pengaduan lainnya yang dapat diakses dengan mudah. 

Baca juga artikel kami :  Peran Masyarakat Cegah Tindak Pidana Korupsi Terkait Pandemi Covid-19 

 

Mari, terus dukung dan kawal segala aktivitas dan program pemerintah untuk menangani Covid-19, jangan sampai masyarakat dirugikan atas tindakan oknum tertentu yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri atau kelompoknya. (LJ/DSS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?