Empat Alasan Penerapan Kebijakan Anti Korupsi di Perusahaan

Kebijakan anti korupsi dalam dunia bisnis Indonesia masih dianggap sebagai barang asing. Belum banyak pebisnis yang melihat urgensi menerapkan kebijakan anti korupsi ini sebagai satu kesatuan dari pembangunan Good Corporate Governance di Perusahaan yang tidak lain demi keuntungan Perusahaan itu sendiri. Setidak-tidaknya tedapat 4 alasan mengapa perusahan harus menerapkan kebijakan anti korupsi: 1. Meminimalisir Resiko Selengkapnya tentangEmpat Alasan Penerapan Kebijakan Anti Korupsi di Perusahaan[…]

Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma No. 13/2016) merupakan babak baru dari penegakan hukum tindak pidana korporasi di Indonesia. Perma ini memberikan jawaban atas keragu-raguan para penegak hukum dalam menjerat dan meminta pertanggungawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana antara lain: dalam menentukan batasan Selengkapnya tentangKorporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan TPPU[…]

Perpres No. 13 Tahun 2018: Mewujudkan Transparansi Beneficial Ownership

Setelah berbagai desakan dan urgensi perlunya transparansi pemilik manfaat dari suatu korporasi (beneficial ownership atau disingkat BO), Pemerintah akhirnya menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada tanggal 1 Maret 2018. Peraturan Selengkapnya tentangPerpres No. 13 Tahun 2018: Mewujudkan Transparansi Beneficial Ownership[…]

Seminar Publik “Prospek Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia: Suatu Perbandingan dengan Hukum Belanda”

Pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2018 bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, SustaIN menghadiri Seminar Publik yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertajuk “Prospek Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia: Suatu Perbandingan dengan Hukum Belanda“. Seminar ini dihadiri berbagai instansi mulai dari instansi publik, para penegak hukum, NGO hingga pihak swasta. Seminar dimulai Selengkapnya tentangSeminar Publik “Prospek Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia: Suatu Perbandingan dengan Hukum Belanda”[…]

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?