Perihal due diligence atau uji kelayakan disebutkan pada klausul 8.2 dalam SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Uji kelayakan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh organisasi dalam penerapan dan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SNI ISO 37001 mewajibkan organisasi untuk memiliki prosedur dalam melakukan uji kelayakan, terutama untuk setiap proses bisnis yang memiliki tingkat risiko di atas batas rendah.
Uji kelayakan dinilai penting sebagai salah satu upaya pencegahan tindakan suap karena dengan melakukan uji kelayakan kita mengetahui profil dan latar belakang dari pihak yang ingin bekerja sama dengan kita. Pihak-pihak tersebut di antaranya adalah calon karyawan, calon mitra, calon klien, dan lainnya. Terkait hal ini, ISO 37001 memberikan beberapa panduan dalam melakukan uji kelayakan, yakni Lampiran A.8.1 tentang Uji Kelayakan Personel dan A.10 tentang Uji Kelayakan.
Pada uji kelayakan personel, disebutkan bahwa uji kelayakan harus dilakukan sebelum organisasi mempekerjakan seseorang. Beberapa hal yang perlu diuji dari kandidat tersebut adalah membahas tentang kebijakan anti penyuapan organisasi, keakuratan kualifikasi, referensi, relasinya dengan pejabat publik, dan sebagainya. Satu hal yang ditegaskan dalam proses ini adalah organisasi harus melakukan proses ini secara wajar.
Secara lebih luas, pada Lampiran A.10 tentang uji kelayakan, disebutkan bahwa selain kepada kandidat personel, uji kelayakan juga harus dilakukan kepada rekan bisnis, transaksi tertentu, aktivitas tertentu, dan sebagainya. Beberapa contoh informasi yang dicari melalui proses uji kelayakan ini antara lain adalah transparansi laporan keuangan, kepemilikan (beneficial ownership), dan rekam jejak pihak tersebut dalam bermitra dengan pihak lain sebelumnya. Pencarian informasi-informasi ini dapat dilakukan dengan mencarinya dari sumber-sumber umum dan terbuka atau meminta langsung dari pihak yang bersangkutan. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan kita dalam mengambil keputusan apakah kita akan melakukan kerja sama dengan pihak tersebut atau tidak.
Seperti yang kita ketahui, ada dua kompetensi penting penerapan dan sertifikasi ISO 37001, yaitu Lead Implementer dan Lead Auditor. Terkait dengan uji kelayakan ini, seorang Lead Implementer akan berfokus pada pembuatan metode atau standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan uji kelayakan (due diligence) pada sebuah organisasi. Selanjutnya, Lead Auditor akan menilai apakah metode atau SOP yang telah dibuat tersebut telah sesuai dan efektif dijalankan dalam organisasi tersebut.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait due diligence dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini, Anda dapat mengikuti pelatihan Lead Implementer dan Lead Auditor ISO 37001:2016 SMAP bersama SustaIN yang dapat Anda lihat pada tautan ini. Selain public training yang telah disediakan, Anda juga dapat menghubungi SustaIN melalui email: contact@sustain.id untuk dapat menyesuaikan pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan Anda dan organisasi Anda. (DL/DSS).