2 Mei 2023

Belajar dari Pandemi: Keamanan dan Privasi Data Pelajar/Mahasiswa Harus Dikelola

Peringatan Hari Pendidikan Nasional

Pendidikan di Indonesia didefinisikan sebagai proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia secara menyeluruh, baik dari segi intelektual, moral, maupun fisik, sehingga dapat menjadi warga negara yang produktif, berkualitas, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional. Definisi ini juga menekankan pentingnya pendidikan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pendidikan di Indonesia mencakup semua jenjang mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi. Selain itu, pendidikan di Indonesia juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur tentang berbagai aspek, termasuk tujuan pendidikan nasional; struktur dan sistem pendidikan nasional; kewajiban pendidikan; pengelolaan pendidikan; kebebasan berpendapat dalam pendidikan; pendidikan inklusif; sampai dengan pentingnya pendidikan agama dan moral.

Pasca pandemi aktivitas sektor pendidikan didominasi dengan kegiatan belajar mengajar online. Berkembangnya online learning di Indonesia seperti Ruang Guru, Kelas Pintar, dan Zenius banyak diminati oleh para pelajar Indonesia. Pembelajaran online tersebut memicu banyak pelanggaran, data privasi pelajar diduga diambil dan dijual ke perusahaan iklan. Dalam laporan Narasi dan Human Rights Watch, 14 media dari 23 negara, berkolaborasi melacak fenomena tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa dari 164 lebih platform pembelajaran online di 49 negara, hampir 90 persennya terlibat dalam praktik pengambilan data yang melanggar privasi anak.

Sementara, UU Sisdiknas tidak mengatur pasal yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hak privasi pelajar/mahasiswa. Namun demikian, terdapat beberapa regulasi yang mengatur perlindungan data pelajar/mahasiswa, diantaranya adalah:

  1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 

Pasal 26 UU ITE mengatur tentang perlindungan hak privasi bagi setiap orang yang menggunakan layanan teknologi informasi. Meskipun tidak secara khusus mengatur tentang pelajar/mahasiswa, prinsip perlindungan hak privasi ini berlaku juga bagi pelajar/mahasiswa yang menggunakan layanan teknologi informasi dalam konteks pendidikan.

  1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Berdasarkan Pasal 1 No. 2, Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Yang dimaksud dengan “subjek data pribadi” berdasarkan undang-undang ini adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. UU ini dapat diadopsi dan diimplementasikan bagi para pelajar/mahasiswa berkenaan dengan data pribadi yang berupa catatan pendidikan, yang dinilai bersifat privasi untuk tetap dilindungi keberadaannya.

Di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi telah mengubah cara orang berkomunikasi, berinteraksi, bekerja, bertukar informasi, bahkan belajar suatu hal baru. Tidak terkecuali bagi pelajar/mahasiswa yang berada dalam proses belajar dan pencarian informasi. Teknologi memberikan ruang luas bagi mereka dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan sebagai penunjang proses pembelajaran. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa digitalisasi merupakan bagian yang tak terhindarkan bagi dunia pendidikan, terlepas dari masa pandemi Covid-19.

Kemudahan dalam pemanfaatan teknologi bagi proses belajar mengajar sudah terlebih dulu dimanfaatkan oleh pendidikan tinggi melalui penggunaan metode e-learning. Terlebih lagi, masa pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat semakin mendorong penggunaan teknologi dalam proses belajar mengajar, tidak hanya pada jenjang pendidikan tinggi, namun juga pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun prasekolah. Namun, apakah penggunaan teknologi ini memberikan dampak positif? Ataukah dampak negatif?

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, beberapa dampak positif yang dirasakan oleh tenaga pendidik maupun pelajar/mahasiswa diantaranya adalah : 

  1. Kebijakan pembelajaran daring mengharuskan tenaga pendidik dan pelajar/mahasiswa untuk mempelajari penggunaan media – media online guna menunjang proses pembelajaran.
  2. Pembelajaran daring memungkinkan materi untuk dapat diakses dimana saja dan kapan saja, sehingga pelajar/mahasiswa dan tenaga pendidik memiliki keleluasaan dalam pengaturan waktu belajar.
  3. Metode pembelajaran daring mendorong tenaga pendidik untuk berkreasi dan berinovasi dalam merancang pembelajaran dengan memanfaatkan fitur – fitur yang tersedia.
  4. Tenaga pendidik maupun pelajar/mahasiswa dimungkinkan untuk mengikuti proses belajar dalam suasana yang santai.

Namun begitu, pembelajaran daring juga memunculkan beberapa hal yang mengurangi efektivitas proses belajar mengajar, diantaranya keterbatasan pelajar/tenaga pendidik untuk berdiskusi, terutama jika pelajar/mahasiswa atau tenaga pendidik berada diluar area dengan keterbatasan koneksi internet. Selain itu, dalam kondisi tertentu, komunikasi akan menjadi terbatas satu arah. Hal ini dapat terjadi ketika fokus pelajar/mahasiswa sedang turun, sehingga kegiatan belajar mengajar menjadi kurang interaktif. Di sisi lain, layaknya penggunaan aplikasi online lainnya, keamanan data user dalam hal ini tenaga pendidik serta pelajar/mahasiswa perlu menjadi perhatian.

Untuk mengatasi dampak negatif yang marak terjadi Indonesia terkait dengan perlindungan terhadap pendidikan, alangkah baiknya apabila Indonesia mengadopsi ketentuan yang terkandung di dalam Undang-Undang atas Hak Pendidikan dan Privasi Keluarga atau yang lebih dikenal dengan Family Educational Rights and Privacy Act (selanjutnya disebut dengan “FERPA”). FERPA memiliki fokus utama yaitu jaminan perlindungan terhadap privasi catatan pendidikan pelajar/mahasiswa dan orang tua mereka. Catatan pendidikan yang dimaksud adalah termasuk transkrip nilai, catatan disipliner, catatan imunisasi, dan catatan serupa lainnya. Namun, terdapat catatan pendidikan yang tidak termasuk lingkup atas perlindungan yang diberikan oleh FERPA, yakni catatan penegakan hukum. Catatan tersebut dapat diungkapkan sesuai dengan kebijakan sekolah atau lembaga pendidikan yang sebagaimana diatur di dalam hukum yang berlaku. 

FERPA memberikan perlindungan terhadap pelajar/mahasiswa dan orang tua mereka yang memenuhi syarat untuk: 

  1. Memeriksa dan meninjau catatan pendidikan;
  2. Apabila terdapat catatan yang dirasa tidak akurat, pelajar/mahasiswa dan orang tua mereka dapat mengajukan permohonan perubahan atas catatan pendidikan tersebut; 
  3. Menyetujui pengungkapan informasi catatan pendidikan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam hukum yang berlaku. 

Indonesia telah memiliki aturan yang sejalan dengan FERPA, dimana dalam Pasal 6 UU PDP, subjek data pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Namun, tidak secara eksplisit disampaikan bahwa perlindungan data pribadi ini dapat berlaku bagi “catatan pendidikan” pelajar/mahasiswa. 

FERPA dapat menjadi benchmark untuk Indonesia dalam proses perbaikan. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dari itu, agar implementasi sistem pendidikan nasional berjalan lebih efektif, perlindungan terhadap setiap catatan, rekaman, dan segala hal yang berhubungan dengan data pelajar/mahasiswa, merupakan salah satu langkah penting. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan dampak yang kemungkinan terjadi terutama terkait kebocoran data pendidikan pelajar/mahasiswa yang dapat berakibat fatal bagi masa depan termasuk karir pelajar/mahasiswa yang bersangkutan. Pengaruh pengajaran itu umumnya memerdekakan manusia atas hidupnya lahir, sedangkan merdekanya hidup batin terdapat dari Pendidikan (Ki Hajar Dewantara). (FES/NF/WA/DSS). 

#HariPendidikanNasional #Pendidikan #Perlindungan #Privasi #Hak #Data #Datapribadi #Pelajar #Mahasiswa #SistemPendidikanNasional #FERPA #CatatanPendidikan #Teknologi

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?