Setelah pelatihan ini anda akan dapat memahami, menerapkan dan meningkatkan sistem kepatuhan atas resiko penyuapan yang mungkin dihadapi pelaku usaha dalam menerapkan strategi bisnis maupun dalam berhubungan dengan berbagai pihak terkait. Setiap peserta akan memiliki kemampuan:
– Memahami kebijakan dan regulasi terkait penyuapan di Indonesia.
– Mengidentifikasi klausa SNI ISO 37001: 2016 dan menilai resiko penyuapan (Bribery Risk Assessment)
– Mengenali cara dan langkah-langkah dalam membangun dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan di perusahaan.
Pelatihan ini didesain dengan metode penyampaian yang interaktif, praktis dan menggunakan contoh-contoh kasus riil, serta disampaikan oleh Trainer yang berpengalaman dalam topik ini.
Siapa yang perlu mengikuti training ini?
Senior manajemen, bagian hukum & kepatuhan, bagian sales, marketing & procurement, pimpinan lembaga organisasi publik, bagian sumber daya manusia, government relation officer baik dari perusahaan nasional maupun multinasional, organisasi publik, dan lembaga nirlaba.
Waktu & Tempat:
Rabu–Kamis, 7–8 November 2018
di Jakarta Selatan (tbc)
Fasilitas:
Training Kit, Sertifikat,
Lunch, & Snack
Pelatihan ini juga tersedia dalam bentuk in-house training.
Trainer
Trainer pelatihan ini seluruhnya adalah pemegang lisensi Certified Lead auditor ISO 37001: Anti-Bribery Management System (PECB Accreditation) dan memiliki pengalaman praktis di bidang anti-korupsi.
Dwi Siska Susanti, S.H., M.H., Ph.D. (Cand.)
Pendiri dan Senior Advisor SustaIN, memiliki pengalaman di bidang antikorupsi, hukum, investigasi, dan riset. Alumni Magister Hukum UI dan saat ini kandidat Ph.D. di National Chengchi University Taiwan. Memiliki berbagai sertifikasi seperti Lead Auditor ISO 37001:2016 SMAP, Advokat, Asessor, dan Penyuluh Antikorupsi. Berpengalaman menjadi Trainer di berbagai instansi, lembaga penegak hukum dan korporasi, serta konsultan untuk lembaga internasional seperti UNODC, GIZ GmbH, dan USAID. Berbekal pengalaman dan pengetahuan dari berbagai institusi termasuk FBI di Quantico, Amerika Serikat.
Nadia Sarah, S.Si., M.Bus. (PSM)
Menyelesaikan pendidikan Master di bidang Business (Public Sector Management) di The University of Queensland, Australia. Mendirikan dan memimpin SustaIN sejak 2017 dan mendalami sistem pencegahan korupsi dan sistem kepatuhan korporasi. Berpengalaman lebih dari 10 tahun di institusi publik seperti Bank Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta konsultan di berbagai lembaga internasional, antara lain UNODC, GIZ, USAID terkait training, kebijakan publik, riset, good governance, anti-corruption, system review, dan bisnis analis.
Pauline Arifin, S.E., M.Comm.
Berpengalaman sejak tahun 2005 membangun Good Governance , Antikorupsi, Monitoring & Evaluasi Project–Project Lembaga Internasional, Lembaga Publik dan Swasta. Pengalaman berkarya lebih dari 10 tahun lembaga internasional (Kerjasama Bilateral Indonesia – Jerman), Konsultan Independen bagi Lembaga Publik, Lembaga Penegak Hukum, Entitas Swasta. Certified Practitioner Neuro-Linguistic Programming (NLP) dan Certified Lead Auditor Anti-Bribery Management System ISO 37001. Latarbelakang Pendidikan Master of Commerce dari Deakin University, Melbourne, Australia.