Permenkumham No. 15 Tahun 2019: Implementasi Kongkrit Dalam Perwujudan Transparansi Beneficial Ownership

Pada tanggal 21 Juni 2019, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana Perpres No.13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme. Selengkapnya tentangPermenkumham No. 15 Tahun 2019: Implementasi Kongkrit Dalam Perwujudan Transparansi Beneficial Ownership[…]

Kegiatan SustaIN: In House Training PT Indonesia Power SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  Pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2019, SustaIN memberikan pelatihan tentang pengenalan SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada 15 karyawan PT Indonesia Power yang berlokasi di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Peserta pelatihan diikuti oleh karyawan dari divisi HR, Internal Audit, Compliance, dan ISO. Senior Advisor SustaIN, Pauline Arifin dan Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN: In House Training PT Indonesia Power SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan[…]

Kegiatan SustaIN: In House Training PT Toyota Boshoku Indonesia SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    Pada tanggal 26 dan 27 Juli 2019, SustaIN memberikan pelatihan tentang pengenalan SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada 25 karyawan PT Toyota Boshoku Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Jawa Barat. Senior Advisor SustaIN, Pauline Arifin dan Junior Advisor SustaIN, Dwi Setyani Hanindita memandu pelatihan dengan menjelaskan latar Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN: In House Training PT Toyota Boshoku Indonesia SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan[…]

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?