Apa saja peran Audit dalam Memberantas Korupsi?

High-Level Principle on Enhancing the Role of Auditing in Tackling Corruption Presidensi G20 Indonesia

Salah satu deliverable yang telah disepakati oleh negara anggota G20 dalam forum Anti-Corruption Working Group (ACWG) Indonesia Presidensi 2022 adalah High-Level Principle (HLP). HLP pada Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 mengangkat tema “Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi” (baca artikel SustaIN melalui link berikut: https://sustain.id/2023/01/10/laporan-kegiatan-dukungan-sustain-untuk-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-dalam-presidensi-g20-indonesia//). HLP yang berjudul “Enhancing the Role of Auditing in Tackling Corruption” telah disepakati dan disahkan melalui Anti-Corruption Working Group (ACWG) II di Bali, Indonesia setelah 7 (tujuh) kali sirkulasi secara online oleh seluruh negara G20 dan International Organizations (IOs). HLP ini menyoroti mengenai pentingnya audit dalam mendeteksi dan memberantas korupsi serta peran auditor sektor publik termasuk Supreme Audit Institutions (SAIs) maupun auditor sektor privat. 6 (enam) prinsip HLP terkait peran audit dalam pemberantasan korupsi beberapa diantaranya mengadopsi standar, instrumen, dan praktik baik internasional yang ada termasuk yang disepakati pada G20 sebelumnya seperti HLP G20 on Organizing Against Corruption tahun 2017.

Keenam prinsip HLP tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Principle 1: Support the role of auditing bodies in contributing to preventing and countering corruption. Prinsip ini menegaskan bahwa negara anggota G20 perlu membangun kerangka hukum dan memperkuat kerangka kelembagaan yang mendukung auditor sektor publik dan auditor sektor privat agar berkontribusi dalam mencegah dan melawan korupsi sesuai dengan sistem hukum nasional yang berlaku.
  2. Principle 2: Strengthen the role and capacity of SAIs and public sector internal auditors to identify, prevent, and counter corruption in accordance with their mandates. Prinsip ini menegaskan bahwa SAIs dan Internal Audit Functions (IAFs) dapat berperan dalam mengidentifikasi, mencegah, dan melawan korupsi. Negara anggota G20 harus memastikan bahwa SAIs dan IAFs memiliki kapasitas untuk mengikuti standar audit internasional seperti dari International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI). 
  3. Principle 3: Develop robust national frameworks to promote the follow-up of the audit findings. Prinsip ini menegaskan bahwa negara anggota G20 harus mengambil langkah-langkah untuk mengembangkan dan memperkuat kerangka kerja nasional yang memastikan bahwa dugaan korupsi yang diidentifikasi oleh auditor ditindaklanjuti oleh entitas yang diaudit (auditi). 
  4. Principle 4: Strengthen efforts to build and enhance cooperation among SAIs, IAFs, anti-corruption agencies, law enforcement, and other relevant institutions in countering corruption. Prinsip ini menegaskan bahwa negara anggota G20 harus mengembangkan sistem akuntabilitas dan integritas yang melibatkan berbagai sektor. Prinsip ini juga mendorong negara anggota G20 untuk:
  1. menghormati adanya pemisahan kekuasaan dan tugas di bawah sistem hukum nasional suatu negara; dan
  2. keterbatasan yang terjadi dalam sebuah kerja sama antar negara.
  1. Principle 5: Promote the use of information and communications technologies (ICTs) to support the role of auditing in countering corruption. Prinsip ini menegaskan bahwa negara anggota G20 harus memanfaatkan ICTs untuk meningkatkan efektivitas fungsi audit. Penggunaan ICTs juga berfungsi untuk memperkuat peran auditor sektor swasta dan publik dalam memfasilitasi pelaporan dan deteksi untuk melakukan audit yang transparan. 
  2. Principle 6: Encourage the private sector audit profession to take a role in identifying and reporting corruption. Prinsip ini menegaskan bahwa negara anggota G20 harus mendorong keterlibatan audit sektor privat secara aktif untuk mendukung dalam hal pemberantasan korupsi. Negara anggota G20 juga dapat mempertimbangkan cara untuk mendukung pengembangan kapasitas dan tata kelola dalam profesi audit sektor swasta. 

Dengan telah disepakatinya keenam prinsip diatas, HLP ini mengikat untuk seluruh negara anggota G20 agar dapat diimplementasikan secara berkelanjutan. Harapannya adalah prinsip-prinsip dalam HLP ini dapat memperkuat peran auditor publik maupun privat untuk dapat mencegah dan melawan korupsi. (WA/DSS)

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?