Terapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, SKK Migas Berharap Investasi Industri Hulu Migas Dapat Meningkat

Pada tanggal 27 Maret 2018, SustaIN menghadiri Seminar Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap di Sektor Migas bertajuk “Implementasi SNI 37001 untuk Mendukung Iklim Investasi yang Lebih Kompetitif dan Bersaing di Dunia internasional” yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Aryaduta Jakarta. Seminar publik ini merupakan bentuk kerja sama antara Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP), Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dimana Pimpinan ketiga lembaga tersebut masing-masing menjadi pembicara yakni Amien Sunaryadi, Ak. MPA,CISA (Kepala SKK Migas), Prof. Bambang Prasetya, M.Sc (Kepala BSN) dan Yanuar Nugroho ( Deputi II KSP).  Seminar ini juga menghadirkan 2 (dua) Keynote Speaker yakni Jend. (Purn) Dr. Moeldoko, SIP (Kepala KSP) dan Natalia Subagyo (Board Member Transparency International (TI).

Pada paparannya, Moeldoko menuturkan defisit neraca perdagangan Indonesia kurang lebih disebabkan oleh  sektor Migas, dimana salah satu penyebabnya adalah tidak seimbangnya antara konsumsi dan produksi di sektor Migas. Adapun penyebab rendahnya produksi adalah rendahnya tingkat investasi. Berangkat dari permasalahan ini, Pemerintah mencari berbagai solusi salah satunya adalah dorongan penerapan SNI ISO 37001: 2016 oleh SKK Migas  yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor dengan mengurangi biaya ekonomi tinggi yang tidak diperlukan. Disisi lain para penerima barang dan jasa juga akan mendapatkan manfaat karena standar ini akan mendorong kompetisi yang jauh lebih sehat karena transparansi yang terjaga dengan baik.

Natalia Subagyo mengungkapkan tantangan Indonesia lainnya adalah menjaga tren yang baik akan perkembangan pemberantasan korupsi dari tahun ke tahun yang dapat diukur dengan CPI atau IPK (Baca IPK Tahun 2017). Dalam hal ini peran swasta dalam memperbaiki iklim bisnis sangat diperlukan, selain juga perbaikan pada lembaga-lembaga penegak hukum, lembaga negara lainnya dan integritas partai politik. Bagi sektor swasta, perusahaan-perusahaan harus menerapkan sistem antikorupsi sebagai bagian integral dalam proses menjalankan bisnis, bukan hanya terbatas pada perspektif hukum dan compliance saja, karena substansi dari program ini adalah membangun Ethic Corporate Culture. “Salah satu guideline bagi perusahaan adalah ISO 37001 ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memulai”.

Senafas dengan paparan Moeldoko sebelumnya, Amien Sunaryadi mengakui bahwa penerapan kebijakan  SNI ISO 37001: 2016 adalah sebagai upaya untuk atau meningkatkan investasi dalam industri migas. Tidak dapat dipungkiri bahwa industri migas adalah industri yang membutuhkan modal yang cukup besar dan salah satu permasalahan utama dalam berinvestasi di sektor migas adalah praktik suap. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh SKK migas termasuk saat pelaksanaan seminar ini, mayoritas responden menyatakan bahwa bentuk korupsi yang paling sering terjadi adalah suap-menyuap, sogok, kick back, minta komisi, pungli, fee tidak resmi. Berdasarkan hal tersebut, menghapus praktik suap di sektor hulu migas adalah dalam rangka menjaga investasi. Selain itu, Amien juga merasa perlu melindungi SKK Migas dalam hal pertanggungjawaban pidana atas tindakan oknum SKK Migas yang melakukan korupsi karena PERMA No. 13 Tahun 2016 telah memungkinkan korporasi dijerat sebagai pelaku korupsi apabila terbukti bersalah dan tidak memiliki instrumen kebijakan internal antikorupsi. Amien menuturkan, sejauh ini SKK migas telah memiliki instrumen pengendalian dan pengawasan seperti pakta integritas, Whistleblowing System dan Right to Audit.

Pada intinya, Amien mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan SNI ISO 37001: 2016 di SKK Migas membantu SKK Migas untuk dapat benar-benar fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu Migas dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan yang selama ini terjadi. Penerapan SNI ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), memberikan kerangka yang sistematis dalam membangun sistem anti penyuapan, menurunkan cost recovery serta membantu menciptakan industri hulu migas yang efisien sehingga mampu untuk secara maksimal berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara.

Tidak berbeda dengan pendapat Moeldoko dan Amien, Yanuar Nugraha juga berpendapat bahwa implementasi SNI ISO 37001: 2016 dapat menjadi satu langkah untuk meningkatkan investasi di industri hulu Migas. Permasalahan yang perlu untuk digaris bawahi dan disadari bersama adalah bahwa APBN tidak dapat menanggung seluruh kebutuhan yang ada, sehingga peningkatan investasi adalah salah satu pemecah persoalan. Penerapan SNI ini dapat mendorong penurunan biaya dan resiko investasi yang artinya dapat menekan biaya ekonomi tinggi dan meningkatkan investasi. Adapun dampak kenaikan investasi adalah meningkatnya kesempatan berusaha, meningkatkan jumlah dan efisiensi nilai pengadaan dan persaingan usaha akan semakin sehat. Dengan terbangunnya hal tersebut, maka daya saing Indonesia di mata dunia internasional juga akan meningkat.

Bagi Bambang Prasetyo, standardisasi ini merupakan sistem yang dapat digunakan dalam upaya untuk menekan tingkat korupsi di Indonesia karena permasalahan korupsi di Indonesia pada dasarnya merupakan permasalahan yang sistemik, sehingga membutuhkan suatu sistem yang efisien dan efektif. Bagi korporasi atau sektor swasta, sistem yang ada dalam SNI ISO 37001: 2016 ini sangat relevan untuk diterapkan dalam rangka meniadakan praktik suap dalam iklim bisnis, dapat meningkatkan kontrol perusahaan (karena semua titik dapat dipantau), memberikan kepastian bagi investor, juga dapat memenuhi kebutuhan  branding dalam persaingan bisnis internasional.

Seminar publik ini dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang berasal dari berbagai elemen diantaranya  Lembaga Negara seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN, OJK dan BI, ada pula BUMN, perusahaan-perusahaan kontraktor, penyedia barang dan jasa industri hulu migas, konsultan manajemen, Indonesia Petroleum Association, Indonesia National Shipowners Association dan sebagainya. Secara umum, seminar ini memberikan pemahaman kepada seluruh pemegang kepentingan terutama sektor swasta di sektor migas bahwa mengimplementasikan SNI ISO 37001: 2016 dapat mendukung peningkatan iklim investasi yang lebih kompetitif dan berdaya saing. Seminar ini juga mendapat sambutan yang sangat baik, dimana mayoritas peserta sependapat untuk segera menerapkan SNI ISO 37001: 2016 dalam 1-3 tahun mendatang.

(NH/DSS)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?